Jika sedang merencanakan perjalanan ke Polandia atau negara Eropa lainnya, Anda mungkin pernah mendengar istilah Schengen. Nama ini sering muncul saat membahas visa, pemeriksaan paspor, dan perjalanan ke beberapa negara Eropa dalam satu kunjungan.
Schengen bukan nama negara dan tidak sama dengan Uni Eropa. Wilayah Schengen terdiri atas sejumlah negara Eropa yang menerapkan aturan bersama mengenai perbatasan dan perjalanan. Pada umumnya, orang yang telah memenuhi persyaratan masuk dapat bepergian antarnegara anggota tanpa menjalani pemeriksaan imigrasi rutin di setiap perbatasan.
Namun, kemudahan tersebut tidak berarti wisatawan bebas tinggal tanpa batas waktu. Ada ketentuan yang harus dipahami, terutama oleh warga negara Indonesia yang memerlukan visa untuk melakukan kunjungan singkat.
Apa Itu Wilayah Schengen?
Wilayah Schengen (Schengen Area) adalah kawasan yang terdiri atas negara-negara Eropa yang telah menghapus pemeriksaan rutin terhadap orang di perbatasan antarnegara anggotanya.
Nama Schengen berasal dari sebuah desa di Luksemburg, tempat lima negara Eropa menandatangani Perjanjian Schengen pada 1985. Kerja sama tersebut kemudian berkembang hingga mencakup sebagian besar negara Uni Eropa dan beberapa negara Eropa lainnya.
Dalam sistem Schengen, terdapat dua jenis perbatasan:
- Perbatasan internal, yaitu perbatasan antara negara-negara anggota Schengen. Pada umumnya, orang dapat melintasinya tanpa pemeriksaan paspor rutin.
- Perbatasan eksternal, yaitu perbatasan antara wilayah Schengen dan negara di luar kawasan tersebut. Pemeriksaan masuk dan keluar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika Anda terbang dari Jakarta menuju Warsawa dengan transit di Doha, pemeriksaan masuk ke wilayah Schengen biasanya dilakukan saat tiba di Warsawa.
Namun, jika penerbangan Anda transit di Frankfurt sebelum melanjutkan perjalanan ke Warsawa, pemeriksaan imigrasi Schengen biasanya dilakukan di Frankfurt. Alasannya, Jerman merupakan negara Schengen pertama yang Anda masuki.
Penghapusan pemeriksaan perbatasan internal tidak berlaku secara mutlak. Negara anggota dapat memberlakukan kembali pemeriksaan untuk sementara waktu dalam keadaan tertentu. Pemeriksaan identitas juga tetap dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Apa Perbedaan Schengen dan Uni Eropa?
Schengen dan Uni Eropa (European Union atau EU) merupakan dua bentuk kerja sama yang berbeda.
Uni Eropa adalah organisasi kerja sama politik dan ekonomi yang mencakup berbagai bidang, seperti perdagangan, hukum, lingkungan, dan kebijakan bersama.
Sementara itu, Schengen berfokus pada pengaturan perjalanan lintas perbatasan, pemeriksaan di perbatasan eksternal, serta kebijakan terkait masuk dan tinggal dalam jangka pendek.
| Aspek | Uni Eropa | Schengen |
|---|---|---|
| Jumlah anggota | 27 negara | 29 negara |
| Fokus utama | Kerja sama politik, ekonomi, dan berbagai kebijakan | Perjalanan lintas perbatasan dan aturan terkait |
| Apakah Polandia anggota? | Ya | Ya |
| Apakah semua anggotanya sama? | Tidak | Tidak |
| Apakah memiliki mata uang bersama? | Euro digunakan oleh sebagian negara anggota | Tidak ada mata uang khusus Schengen |
Tidak semua negara Uni Eropa merupakan bagian dari wilayah Schengen. Sebaliknya, ada negara Schengen yang bukan anggota Uni Eropa.
Polandia tergabung dalam kedua kerja sama tersebut, tetapi tetap menggunakan mata uang złoty (PLN), bukan euro.
Negara Mana Saja yang Termasuk Wilayah Schengen?
Per November 2026, wilayah Schengen terdiri atas 29 negara, yaitu 25 negara anggota Uni Eropa dan empat negara Eropa di luar Uni Eropa.
| Negara Schengen anggota Uni Eropa | Negara Schengen di luar Uni Eropa |
|---|---|
| Austria, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia | Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss |
Bulgaria dan Rumania menjadi anggota penuh Schengen pada 1 Januari 2025, setelah pemeriksaan di perbatasan darat internal dengan negara-negara Schengen lainnya dihapuskan.
Dua negara Uni Eropa yang belum termasuk wilayah Schengen adalah Irlandia dan Siprus. Irlandia memiliki kebijakan perbatasan tersendiri, sedangkan Siprus belum menerapkan penghapusan pemeriksaan perbatasan internal Schengen secara penuh.
Hal ini perlu diperhatikan saat merencanakan perjalanan ke beberapa negara Eropa. Visa Schengen tidak otomatis memberikan hak masuk ke semua negara di benua Eropa. Negara di luar kawasan Schengen menerapkan ketentuan masuknya masing-masing.
Apakah Warga Indonesia Memerlukan Visa Schengen?
Warga negara Indonesia pemegang paspor biasa pada umumnya memerlukan visa Schengen untuk melakukan perjalanan wisata singkat ke Polandia dan negara Schengen lainnya.
Untuk kunjungan singkat, visa yang digunakan adalah visa Schengen tipe C. Visa ini dapat diterbitkan untuk berbagai tujuan, seperti pariwisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis singkat.
Visa Schengen yang berlaku untuk seluruh kawasan Schengen pada umumnya memungkinkan pemegangnya mengunjungi beberapa negara anggota tanpa mengajukan visa terpisah untuk masing-masing negara.
Misalnya, jika Anda memperoleh visa Schengen dari Polandia yang berlaku untuk seluruh kawasan, Anda dapat melanjutkan perjalanan ke Jerman atau Ceko, selama perjalanan tersebut sesuai dengan ketentuan visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Namun, dalam keadaan tertentu, visa dapat diterbitkan dengan pembatasan wilayah. Karena itu, periksa informasi yang tercantum pada visa, terutama wilayah berlaku, tanggal berlaku, lama tinggal yang diizinkan, dan jumlah kesempatan masuk.
Di Negara Mana Visa Schengen Harus Diajukan?
Negara tempat Anda pertama kali memasuki wilayah Schengen tidak selalu menjadi negara yang berwenang menerima permohonan visa.
Secara umum, ketentuannya adalah:
- Jika hanya mengunjungi satu negara Schengen, ajukan visa melalui negara tersebut.
- Jika mengunjungi beberapa negara, ajukan visa melalui negara yang menjadi tujuan utama perjalanan. Penentuannya mempertimbangkan tujuan serta lama kunjungan.
- Jika mengunjungi beberapa negara dengan tujuan yang setara dan lama tinggal yang sama, sehingga tidak ada tujuan utama yang dapat ditentukan, ajukan visa melalui negara Schengen yang akan dimasuki pertama kali.
Sebagai contoh, Anda berencana berlibur selama tujuh hari di Polandia dan tiga hari di Jerman. Karena Polandia menjadi tempat tinggal terlama dan tujuan perjalanannya sama-sama wisata, permohonan visa diajukan melalui Polandia.
Sebaliknya, jika Anda berwisata selama dua hari di Polandia dan delapan hari di Jerman, negara tujuan utamanya adalah Jerman, meskipun penerbangan Anda pertama kali tiba di Warsawa.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan permohonan visa diperiksa oleh negara yang memang menjadi tujuan utama perjalanan. Rencana perjalanan yang disampaikan saat pengajuan harus sesuai dengan tujuan kunjungan sebenarnya.
Informasi resmi untuk pengajuan visa melalui Polandia tersedia di halaman Visa Schengen Tipe C – Kedutaan Besar Polandia di Indonesia.
Apa Arti Aturan 90 Hari dalam Periode 180 Hari?
Salah satu ketentuan utama untuk kunjungan singkat di wilayah Schengen adalah maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
Batas tersebut berlaku untuk total waktu yang dihabiskan di seluruh negara Schengen, bukan untuk masing-masing negara.
Misalnya, dalam satu perjalanan Anda tinggal:
| Negara | Lama tinggal |
|---|---|
| Polandia | 10 hari |
| Jerman | 5 hari |
| Ceko | 5 hari |
| Total | 20 hari |
Dalam contoh tersebut, Anda telah menggunakan 20 hari dari batas kunjungan singkat yang berlaku.
Namun, aturan 90/180 hari tidak berarti setiap visa Schengen selalu memberikan izin tinggal selama 90 hari. Visa dapat diterbitkan dengan durasi tinggal yang lebih pendek.
Selain itu, periode 180 hari dihitung secara bergulir. Artinya, pada setiap hari keberadaan Anda di wilayah Schengen, jumlah hari tinggal selama 180 hari terakhir harus diperhitungkan. Perhitungan tersebut tidak otomatis dimulai dari nol pada awal tahun atau setelah pergantian bulan.
Tanggal masuk dan tanggal keluar juga dihitung sebagai hari tinggal.
Jika pernah mengunjungi Schengen beberapa kali dalam waktu berdekatan, gunakan kalkulator kunjungan singkat dari Komisi Eropa untuk membantu menghitung masa tinggal. Hasil kalkulator bersifat informatif dan tidak menggantikan ketentuan pada visa atau keputusan otoritas imigrasi.
Masa Berlaku Visa Berbeda dari Lama Tinggal
Pada stiker visa Schengen terdapat beberapa informasi penting yang perlu dibedakan.
| Keterangan | Artinya |
|---|---|
| Valid from / until | Rentang tanggal berlaku visa |
| Duration of stay | Jumlah hari tinggal yang diizinkan |
| Number of entries | Jumlah kesempatan masuk yang diberikan |
Misalnya, visa Anda berlaku selama 60 hari, tetapi kolom duration of stay mencantumkan 15 hari. Dalam keadaan tersebut, Anda hanya diizinkan tinggal selama 15 hari dalam rentang masa berlaku visa, bukan 60 hari.
Jumlah kesempatan masuk juga perlu diperhatikan.
Visa single entry hanya memberikan satu kesempatan masuk. Setelah keluar dari wilayah Schengen, Anda tidak dapat menggunakannya untuk masuk kembali, meskipun tanggal berlaku visa belum berakhir.
Sebaliknya, visa multiple entry memungkinkan beberapa kali masuk selama visa masih berlaku. Namun, setiap perjalanan tetap harus memenuhi batas lama tinggal yang diizinkan dan aturan 90/180 hari.
Perjalanan dari Polandia ke Jerman tidak menggunakan kesempatan masuk baru karena keduanya berada dalam wilayah Schengen. Akan tetapi, perjalanan dari Polandia ke negara di luar Schengen, kemudian kembali lagi, dapat memerlukan visa dengan izin masuk lebih dari sekali.
Apakah Perjalanan Antarnegara Schengen Memerlukan Pemeriksaan Imigrasi?
Pada umumnya, perjalanan antarnegara Schengen tidak memerlukan pemeriksaan imigrasi rutin di setiap perbatasan.
Jika Anda bepergian dengan kereta dari Polandia ke Ceko, misalnya, biasanya tidak ada pemeriksaan paspor seperti saat pertama kali memasuki wilayah Schengen dari Indonesia.
Meskipun demikian, pemeriksaan perbatasan internal dapat diberlakukan kembali untuk sementara waktu. Maskapai, operator transportasi, atau pihak berwenang juga dapat memeriksa identitas penumpang.
Karena itu, bawalah paspor dan dokumen perjalanan yang sah ketika bepergian antarnegara, termasuk saat menggunakan kereta atau bus.
Pemeriksaan Saat Memasuki Wilayah Schengen
Ketika memasuki wilayah Schengen dari negara lain, petugas perbatasan dapat memeriksa paspor, visa, tujuan perjalanan, serta dokumen pendukung.
Dokumen tersebut dapat mencakup bukti akomodasi, rencana perjalanan, tiket kepulangan atau perjalanan berikutnya, dan bukti kecukupan dana.
Visa yang masih berlaku tidak otomatis menjamin izin masuk. Keputusan akhir tetap berada pada petugas perbatasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu EES dan ETIAS?
Selain visa Schengen, ada dua istilah yang perlu dibedakan: EES dan ETIAS.
Entry/Exit System (EES) adalah sistem elektronik yang mencatat kedatangan dan keberangkatan warga negara non-Uni Eropa yang melakukan kunjungan singkat ke negara-negara Eropa yang menerapkannya.
Sejak 10 April 2026, EES telah beroperasi penuh di seluruh titik perbatasan eksternal yang termasuk dalam penerapannya.
Sistem ini menggunakan data dokumen perjalanan dan biometrik sesuai ketentuan. Bagi pemegang visa kunjungan singkat, data sidik jari pada umumnya sudah tercatat ketika mengajukan visa, sedangkan EES juga mencatat citra wajah serta informasi masuk dan keluar.
EES bukan visa baru dan tidak menggantikan kewajiban memiliki visa Schengen.
Sementara itu, European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) merupakan sistem otorisasi perjalanan yang ditujukan bagi warga negara tertentu yang dapat melakukan kunjungan singkat tanpa visa.
Per November 2026, ETIAS belum beroperasi dan belum menerima permohonan. Setelah diberlakukan, sistem ini juga bukan pengganti visa Schengen bagi warga negara Indonesia pemegang paspor biasa yang masih diwajibkan memiliki visa.
Informasi terkini mengenai kedua sistem tersebut tersedia di situs resmi Travel to Europe.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Bepergian ke Polandia
Memahami Schengen akan membantu Anda menentukan negara tempat mengajukan visa, menghitung lama tinggal yang diizinkan, dan mengetahui aturan ketika mengunjungi beberapa negara Eropa.
Sebelum berangkat, pastikan negara-negara yang akan dikunjungi memang termasuk wilayah Schengen, periksa keterangan pada visa, dan sesuaikan rencana perjalanan dengan izin yang diberikan.
Untuk informasi mengenai dokumen perjalanan, transportasi, pilihan kota, serta persiapan wisata lainnya, baca panduan Wisata ke Polandia: Panduan Perjalanan untuk Orang Indonesia.